Berikut adalah struktur hierarki (outline) berupa Bab dan Sub-bab yang disusun berdasarkan analisis materi “Hukum Acara Peradilan Agama”. Struktur ini dirancang secara logis dan mendalam untuk memudahkan pemahaman terhadap poin-poin kunci dalam materi tersebut.
BAB I: PENDAHULUAN DAN SEJARAH PERADILAN AGAMA
- 1.1 Pengertian Peradilan Agama Menjelaskan kedudukan Peradilan Agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam atau tunduk pada hukum Islam.
- 1.2 Sejarah Perkembangan di Indonesia Menelusuri sejarah kelembagaan mulai dari era Kesultanan, masa penjajahan Hindia Belanda (Stbl. 1882) dan Jepang (Sooryoo Hooin), hingga pengakuan kedudukannya di era Kemerdekaan RI di bawah Mahkamah Agung.
BAB II: ASAS-ASAS DAN PAYUNG HUKUM ACARA
- 2.1 Payung Hukum Acara Peradilan Agama Mengidentifikasi rujukan hukum formil yang digunakan, yaitu HIR, RBg, Rv, dan KUH-Perdata, serta undang-undang khusus Peradilan Agama.
- 2.2 Asas-Asas Dasar Persidangan Menjabarkan delapan asas pokok peradilan, termasuk asas kebebasan, wajib mendamaikan, peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, persidangan terbuka, serta aktif memberi bantuan.
- 2.3 Penerapan Asas Personalitas Keislaman Menjelaskan syarat bahwa para pihak bersengketa dan dasar hukum sengketa harus berdasarkan Hukum Islam, beserta panduan untuk kasus penundukan diri secara sukarela maupun pengecualian subjek non-muslim.
BAB III: KEWENANGAN (KOMPETENSI) PENGADILAN AGAMA
- 3.1 Kompetensi Relatif (Kewenangan Wilayah) Menguraikan aturan pengajuan gugatan berdasarkan tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei), serta pengecualian khusus untuk perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat.
- 3.2 Kompetensi Absolut (Kewenangan Materi) Mengkategorikan kewenangan mutlak pengadilan pada jenis sengketa tertentu sesuai UU No. 3 Tahun 2006, meliputi hukum keluarga (perkawinan, waris, wasiat, hibah), amal/keagamaan (wakaf, zakat, infaq), dan ekonomi syariah.
BAB IV: PENYELESAIAN SENGKETA KHUSUS
- 4.1 Perkara Perkawinan dan Perceraian Membahas sebab putusnya perkawinan, penentuan asal-usul anak, serta penyelesaian cerai dengan alasan zina yang pembuktiannya dilakukan melalui tata cara Sumpah Li’an.
- 4.2 Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) Menjelaskan pedoman pembagian harta bersama pasca perceraian (porsi seperdua bagian), serta penolakan gugatan terhadap harta bersama yang berstatus sebagai agunan/jaminan utang.
- 4.3 Hak Asuh Anak (Hadhanah) Mengkaji aturan hak pengasuhan anak yang mengutamakan pihak ibu kandung, serta alasan-alasan hukum yang dapat menggugurkan hak asuh tersebut (misal: dipenjara, berkelakuan buruk).
- 4.4 Sengketa Kewarisan dan Penghapusan Hak Opsi Menegaskan bahwa penyelesaian pembagian kewarisan bagi pewaris beragama Islam wajib menggunakan hukum Islam dan menghapus hak pihak untuk memilih hukum lain.
- 4.5 Sengketa Ekonomi Syariah Membahas lingkup sengketa bisnis syariah (perbankan, asuransi, dll), mekanisme penyelesaian lewat akad/mediasi, serta larangan menyidangkan perkara ini di Peradilan Umum berdasarkan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012.
BAB V: PROSEDUR DAN MEKANISME LITIGASI
- 5.1 Tahap Administrasi Perkara Merinci proses awal mulai dari pendaftaran gugatan/permohonan, pembayaran uang panjar perkara (voorschoot), hingga persiapan sidang dan pemanggilan para pihak.
- 5.2 Tahapan Persidangan (Proses Litigasi) Mengurai kronologi jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan legalitas, kewajiban Mediasi (berdasarkan PERMA 01/2016), proses jawab-jinawab (Replik-Duplik), tahap pembuktian, hingga penarikan kesimpulan.
BAB VI: PEMBUKTIAN, PRODUK PENGADILAN, DAN UPAYA HUKUM
- 6.1 Alat Bukti Perkara Perdata Menjabarkan lima instrumen alat bukti yang diakui dalam persidangan: bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
- 6.2 Karakteristik Produk Pengadilan Agama Membedakan bentuk keluaran dari majelis hakim: berupa Penetapan (untuk perkara jenis permohonan) dan Putusan (untuk perkara gugatan).
- 6.3 Mekanisme Upaya Hukum Lanjutan Memetakan langkah hukum bagi pihak yang keberatan dengan putusan melalui “Upaya Hukum Biasa” (Banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan Kasasi ke MA), serta “Upaya Hukum Luar Biasa/Istimewa” (Peninjauan Kembali / Request Civil).